Pemkab Sigi Perbaiki Tata Kelola Perizinan Tambang Galian C

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan galian C sebagai bentuk upaya pengendalian usaha untuk keseimbangan ekologi.

“Kegiatan penambangan galian C selain memperhatikan asas manfaat, juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan,” ucap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi di Sigi, Sabtu (29/4/2023).

Samuel menegaskan, aspek lingkungan menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam kegiatan perizinan pertambangan galian C.

Dia mengakui bahwa hingga saat ini terdapat beberapa permohonan berusaha kegiatan galian C yang telah masuk ke Pemkab Sigi.

“Beberapa perusahaan yang telah bermohon untuk melaksanakan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sigi akan diproses lebih lanjut permohonannya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain aspek lingkungan asas manfaat dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

“Di samping nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Samuel mengakui bahwa Pemkab Sigi telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas tentang penertiban kegiatan penambangan galian C, serta tata kelola perizinannya.

“Kita semua harus menyamakan persepsi terkait dengan pandangan kita terhadap mekanisme penerbitan izin yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, sehingga kita bisa menentukan langkah mana yang harus kita lakukan pertama dan kemana arah selanjutnya,” ungkapnya.

“Koordinasi nantinya terus kita laksanakan sampai dengan adanya titik temu terkait dengan bagaimana mekanisme penerbitan surat izin sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Terdapat beberapa wilayah di Sigi yang menjadi potensi pertambangan galian C diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo Barat. ARA

Komentar