Jasa Raharja Sulteng Bayarkan Santunan Rp650 Juta Kepada Korban Lakalantas

-Utama-
oleh

PALU– PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membayarkan santunan dengan total Rp650 juta kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama periode H-7 hingga H+5 Lebaran 2023.

“Kami telah membayarkan santunan senilai Rp650 juta kepada 13 korban meninggal dunia selama periode Lebaran 2023,” kata Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas Jasa Raharja, Erwin Gunawan di Palu, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, Polda Sulteng mencatat sebanyak 44 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dari tanggal 18 hingga 25 April yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,19 korban luka berat dan 57 korban luka ringan dengan kerugian materiil ditaksir sekitar Rp147 juta lebih selama periode pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala Tahun 2023.

Dia mengatakan, total pemberian santunan asuransi kepada korban laka lantas sejak H-7 sampai H+5 mengalami kenaikan sebanyak 500 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Namun, menurut dia, angka ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai pembayaran santunan dari H-1 hingga H+7 Lebaran tahun 2022 yakni senilai Rp1,1 miliar.

Menurut dia, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hari.

Hal ini berbeda dengan situasi bagi korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Untuk biaya korban luka-luka, saat ini mereka masih dalam proses perawatan di rumah sakit. Kami sudah memberikan jaminan kepada rumah sakit, nantinya jika korban sudah keluar, Jasa Raharja yang akan menjamin atau membayarkan santunannya kepada rumah sakit, ” katanya.

Dia mengatakan, pihak Jasa Raharja memberikan santunan serta jaminan kepada para korban laka lantas secara keseluruhan baik kepada pengendara ataupun penumpang, terkecuali kepada korban kecelakaan tunggal atau sendiri.

Pihak Jasa Raharja juga tetap melakukan pembayaran santunan meski pada hari libur dan santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh, demikian Erwin Gunawan. ARA

Komentar