PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah melalui dinas terkait melakukan penertiban terkait maraknya pemasangan reklame iklan produk dan partai yang dinilai melanggar Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Reklame.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan dalam konferensi pers di ruang press room kantor walikota, Kamis (11/5/2023).
Nathan mengatakan, saat ini Satpol PP sudah melakukan penertiban reklame yang dianggap menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Perwali.
Dia mengatakan, penertiban tersebut bukan hanya untuk reklame perseorangan, tetapi juga bakal calon legislative seperti pemasangan banner stiker, selebaran, maupun poster.
“Ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan dipasang reklame menurut perwali. Kami sudah mengimbau dan beberapa sudah melakukan penertiban. Dinas Tata Ruang sudah menyurat kepada kecamatan dan kelurahan terkait tempat yang tidak diperbolehkan,” jelas Nathan.
Menurut Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelanggaraan Reklame diatur dalam Pasal 5 yakni tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame yaitu perkantoran pemerintah, pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, sempadan saluran irigasi.
Kemudian jembatan, tiang listrik, traffic light, median jalan, trotoar diatur dalam lalu lintas, kendaraan dinas milik pemerintah, area pemakaman, dan area persimpangan radius 20 meter dari persimpangan.
“Tempat-tempat ini yang tidak boleh memasang reklame,” tegas Nathan.
Nathan mengungkapkan ada beberapa reklame yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP yang dianggap melanggar dengan pasal ini.
Dia mengimbau agar hal tersebut bisa dipatuhi oleh masyarakat.
Artinya kata dia, kalau ada yang tidak sesuai, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Di kantor banyak baliho, spanduk ataupun stiker yang sudah diamankan, posisinya dalam keadaan baik. Siapa yang ingin mengambil kembali dipersilakan, kalau pun memasang kembali juga dipersilakan sepanjang tidak menyalahi aturan. Saat ini sudah banyak reklame yang ditertibkan, tetapi muncul kembali. Satpol PP tidak berhenti melakukan penertiban,” katanya.
Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengimbau agar pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan Perda Nomor 13 Tahun 2022 pasal 15 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan untuk pengawasan terhadap trotoar.
Dimana dalam perda tersebut dilarang memasang reklame menyerupai rambu lalu lintas di trotoar tanpa izin dari walikota, dilarang menempatkan tanda atau displai di trotoar, serta wajib mengantongi izin dari walikota.
“Ini bagian dari pengawasan kami untuk menindaknya,” kata Trisno.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, M Arif Lamakarate.
Dia mengatakan, penyelenggaraan reklame pada intinya diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perwali.
Dia berharap kepada pribadi atau pelaku usaha akan melakukan pemasangan reklame, mohon untuk mematuhi aturan.
“Kita berharap pemasangan reklame ini tidak mengganggu estetika Kota Palu, sehingga nantinya dapat mempengaruhi upaya pemerintah kota untuk mendapatkan predikat terbaik dalam adipura,” kata Arif.
Dia menambahkan, penempatan reklame menjadi salah satu penilaian dari kementrian karena ini terkait dengan estetika kota.
“Meminta masyarakat kota Palu, bersama-sama ikut menyukseskan misi walikota untuk menjadikan Kota Palu sebagai salah satu kota terbaik dalam pengelolaan lingkungan,” tutur Arif. HNY
Komentar