PALU– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada warga untuk melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan pada perempuan dan anak di daerah itu.
“Kita harus membantu untuk mencegah kekerasan tidak terjadi, jangan takut untuk melapor. Justru ketika membiarkan hal-hal seperti itu terjadi, kita sama saja dengan membiarkan pelaku,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Sulteng, Diana Adam Pattalau di Palu, Kamis (15/6/2023).
Dia mengatakan, sebagai masyarakat, perlu untuk memiliki jiwa sosial yang tinggi dan juga kepekaan sehingga dapat bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak kekerasan dengan segera melaporkan apabila mengetahuinya.
Menurut dia, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saat ini masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk berpartisipasi dalam melaporkan apabila mengetahui telah terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Dia juga mengingatkan, keluarga memiliki peranan penting dalam memberikan rasa aman kepada anak.
Keluarga, kata dia, memiliki fungsi pengawasan dan pemantauan yang penting terutama bagi anak sejak usia dini dengan menerapkan pola asuh yang baik hingga anak dewasa.
Selain itu, kata dia, perlu untuk memberikan edukasi kepada anak terkait bagaimana menjaga diri dan membangun kewaspadaan di setiap kesempatan.
Dia menjelaskan, sebagai salah satu langkah pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak, pihaknya telah mengambil langkah preventif dengan memperkuat forum-forum desa yang telah dibentuk.
Menurut dia, pihaknya saat ini tengah berfokus dalam memperkuat forum Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dan Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Dia menjelaskan, masyarakat yang tergabung dalam PATBM membantu dalam mensosialisasikan atau memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan dan UU Perlindungan Anak kepada masyarakat luas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.
“Tujuannya tentu saja untuk mencegah kekerasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memperkenalkan serta mensosialisasikan tentang UU Perlindungan Anak,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Mei 2023, DP3A mencatat sebanyak 194 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di Sulawesi Tengah, dengan rincian 186 kasus pada korban perempuan dan 18 kasus korban laki-laki.
Berdasarkan data, kata dia, jenis kekerasan yang dialami korban diantaranya kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran, eksploitasi, “trafficking” atau perdagangan orang dan kekerasan lainnya. ARA
Komentar