Dua Warga Gumbasa Sigi Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

-Utama-
oleh

SIGI– Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (17/6/2023).

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Dia mengatakan, dua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial RD (22) dan SG (37).

Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Sabtu sekira pukul 00.30 Wita.

Dia menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu.

Ferry menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan enam paket diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 0,83 gram, 10 plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang, selembar tisu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp 300 ribu dan sepeda motor Genio warna hitam DN 6237 MW.

Saat ini, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH

Komentar