PALU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah memberikan fasilitas pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Palu.
“Mulai dari tahun kemarin, inovasi tersebut sudah kami sudah memulai. Setiap ada narapidana baru akan dilakukan pengecekan dokumen kependudukan dan dilakukan perekaman,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Palu, Fajriani di Palu, Jumat (14/7/2023).
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan dokumen kependudukan warga binaan, khususnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk memfasilitasi warga binaan dalam proses perekaman data KTP-el, Pemkot Palu dan lapas setempat telah berkoordinasi.
Dia mengatakan, penerbitan KTP-el juga untuk mempermudah warga binaan dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami menginginkan seluruh warga binaan Kota Palu dapat diterbitkan semua dokumennya,” katanya.
Fajriani mengatakan, terhadap warga binaan yang telah dilakukan perekaman KTP-el pada semester pertama sebelumnya, telah diterbitkan dan dicetak KTP-el mereka.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Walawati mengatakan pihaknya rutin melakukan perekaman KTP-el dan mengecek kelengkapan dokumen warna binaan lapas.
Dia mengatakan, sekitar 100 warga binaan telah melakukan perekaman KTP-el dan telah diterbitkan dokumen kependudukan mereka.
Pihaknya juga rutin setiap bulan melakukan perekaman KTP-el di setiap kelurahan di Kota Palu.
“Sekarang kelurahan-kelurahan banyak yang berubah semenjak bencana gempa bumi dan tsunami, warga berpindah tempat tinggal sehingga perlu dilakukan perekaman sebelum pemilu,” katanya.
Dia mengatakan, inovasi tersebut guna mempermudah akses masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik. ARA
Komentar