DONGGALA– Bupati Donggala, Kasman Lassa berencana menggabungkan tiga dusun di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, yakni Kulolu, Lapaloang, Kabuti atau disebut Kolaka untuk menjadi sebuah desa.
Namun rencana tersebut ditentang sebagian masyarakat di wilayah itu. Sebagian warga keberatan karena mereka dimintai biaya Rp150 ribu per kepala keluarga untuk membiayai pemekaran desa.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Donggala, Abdul Rasyid, pada prinsipnya pemekaran desa itu dibenarkan dan disediakan oleh Undang-undang (UU) selama alurnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan desa baru kata Rasyid, dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk.
Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun.
“Dan perlu diingat pula bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Adapun pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan desa lanjut dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota). Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
“Nah dari alur sederhana di atas, maka patut dipertanyakan lebih lanjut apakah pembentukan desa baru yang sudah santer beredar di media sosial maupun di pembicaraan warung kopi Desa Kolaka sudah melalui mekanisme. Jika sudah, maka patut dirayakan, jika belum maka apa yang perlu disikapi,” ucapnya.
“Tentunya sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka DPRD wajib menyahuti keinginan masyarakat tersebut (ingin Desa baru), tetapi dengan syarat dan patuh pada ketentuan yang berlaku,” sambung mantan wakil ketua DPRD Donggala itu.
Rasyid menjelaskan dalam Propemperda tahun 2023 yang merupakan Ranperda usulan dari pemda belum ada satupun memasukkan Ranperda Desa Pemekaran maupun Desa Baru untuk dijadikan perda.
Artinya hingga akhir tahun 2023 belum ada perda terkait pemekaran maupun pembentukan Desa Baru yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPRD.
Bisa saja kata dia jika nanti dalam proses Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 dimasukkan oleh Pemda (Bupati) kepada DPRD, maka bisa diprediksi bahwa ranperda tersebut akan terbahas pada akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 (masa persidangan kedua atau ketiga tahun sidang 2024). JAL
Komentar