PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokir DPRD, pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, di ruang vidcon kantor gubernur, Kamis (3/8/2023).
Menurut sekprov, untuk tahun 2024 jumlah usulan pokok-pokok pikiran (pokir) Pemprov Sulteng sebanyak 2.235, sementara jumlah yang disetujui sebanyak 1.337 atau sebanyak 59,82 persen.
APBD tahun 2024 Rp5.418.637.590.713, jumlah anggaran pokir Rp142.071.000.000 atau 2,62 persen.
Dia menuturkan, secara umum terdapat tiga kendala dan hambatan dalam pengelolaan pokir yakni pertama, ketidaksepahaman dalam penginputan usulan pokir yaitu ketidaksesuaian usulan pokir dan Tusi OPD (organisasi perangkat daerah).
Kemudian kedua, pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD (2023), dan ketiga aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan dan maintenance, sehingga penginputan pokir agak terkendala.
Untuk mengatasi kendala dimaksud direncanakan tindak lanjut perbaikan mencakup, melakukan pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan terkait dengan tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan.
Kemudian, melaksanakan bimbingan teknis kepada seluruh kasubag program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci, sehingga usulan pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah.
Sekprov juga memaparkan pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023 yakni dari total Rp368.740.026.161 telah terealisasi Rp90.081.913.923 atau 24,43 persen.
Adapun kendala dan hambatan yang dihadapi yakni penguatan tim verifikasi di OPD masing-masing, kurangnya persyaratan penentuan hibah, tingkat keakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS masih banyak yang kurang.
Adapun rencana tindak lanjut perbaikan yakni melakukan bimtek penguatan terhadap tim verifikasi hibah bansos di OPD, melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan.
Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Untuk itu, Basuki mengharapkan agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.
Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tenggara Ikbal dan Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Selatan Tribudianta, Kepala Bappeda Sulteng Christina Chandra Tobondo, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, Kadis Cipta Karya dan SDA Sulteng A Rulli Djanggola.
Kemudian hadir pula Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Faidul Keteng, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Moh Arif Latjuba, Pelaksana Tugas Inspektur pada Inspektorat Daerah Sulteng Salim, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Awaludin serta pejabat terkait lainnya. LAH














Komentar