TOLITOLI– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pemerintah daerah mengembangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk Gula Aren khas Kabupaten Tolitoli sebagai salah satu bentuk program KI Manjayo.
“Kami terus terbuka dalam hal pendampingan kekayaan intelektual, agar setiap daerah memiliki produk ciri khas daerah,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng, Herlina saat Workshop Pengembangan Gula Aren di Kabupaten Tolitoli, Selasa (8/8/2023).
Dia menjelaskan, Kemenkumham Sulteng berupaya agar produk khas daerah, seperti gula aren dan cengkeh dapat terlindungi dengan baik serta dapat memberi manfaat bagi Sulteng.
Oleh karena itu, katanya pentingnya kekayaan intelektual khususnya dalam hal merek.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tolitoli, Yustianto Bantilan mengatakan, pengembangan gula aren ini sangat penting karena itu penting untuk peningkatan sumber daya manusia agar lebih maju, terampil dan memiliki daya saing untuk meningkatkan usahanya.
Dia mengapresiasi kerja sama yang dijalin bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan perlindungan hukum dan seluruh produk khas di Kabupaten Tolitoli.
“Kolaborasi terus digencarkan dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga saja dari sejahteranya masyarakat dapat lebih mengoptimalkan produk khas milik kita dapat mendunia,” katanya.
Kemenkumham Sulteng juga melakukan pendampingan terkait proses kelengkapan deskripsi tanaman cengkeh pada pendaftaran Indikasi Geografis HKI di Kabupaten Tolitoli.
Dari hasil pendampingan tersebut, diperoleh hasil bahwa proses kelengkapan indikasi geografis pada tanaman cengkeh telah cukup baik dan sedang proses penyempurnaan data pada peta lokasi cengkeh sehingga nantinya cengkeh bisa mendunia. ARA
Komentar