DONGGALA– Tenaga Ahli Bupati Donggala, Erwin Bulukumba mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berlaku setelah Bupati Donggala Kasman Lassa ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh pihak KPUD setempat.
Menurut Erwin, Bupati Kasman Lassa masih melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti biasa sampai menunggu penetapan DCT pada November 2023 mendatang.
“Ditetapkan artinya bupati harus menerima surat penetapan sebagai DCT, dan untuk saat ini pak Kasman masih sah sebagai bupati. Jika penetapan molor sampai Desember atau Januari, maka berlakunya SK Mendagri disaat penetapan itu,” kata Erwin ditemui di ruang kerjanya kantor Bupati Donggala, Rabu (23/8/2023).
Erwin mengingatkan kepada semua elemen masyarakat agar tidak menyikapi isu-isu yang sifatnya provokatif yang menyerang secara pribadi dan jabatan bupati Donggala.
Pada dasarnya kata dia bupati masih terus bekerja.
“Sambil menunggu akhir masa jabatan, Bupati Donggala merumuskan program pembangunan dan menyelesaikan tugasnya disemua sektor,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan SK pengesahan pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Dalam SK dengan Nomor: 100. 213-3197 Tahun 2023 Mendagri menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Kasman melepas jabatannya karena ingin maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. JAL
Komentar