PALU– Delapan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Senin (28/8/2023) pagi.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P.21 terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.
“Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin.
Djoko mengatakan, setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Parimo.
Adapun delapan tersangka yang diserahkan ke Kejari Parimo yakni berinisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Sebelumnya kata dia, tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.
“Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” tuturnya. CAL
Komentar