TA Bupati Duga Plt Direktur PDAM Donggala Sengaja Langgar Perda

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Tenaga Ahli (TA) Bupati Donggala, Erwin Bulukumba mendesak Bupati Kasman Lassa segera memberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Kasim Jufri dari jabatannya karena diduga sengaja melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala.

Indikasi pelanggaran perda dengan kesengajaan tersebut menurut Erwin, karena Kasim Jufri sampai saat ini masih menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Uwe Lino meskipun sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan tercatat sebagai Caleg DPRD Donggala dari PAN.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 direktur atau dewan pengawas PDAM tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau caleg.

“Secara terang-terangan Kasim Jufri telah melanggar produk hukum daerah yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022. Saya minta DPRD Donggala juga ambil sikap dengan menggelar rapat dengar pendapat mengundang Kabag Ekonomi selaku dewan pengawas, asisten dua juga pak sekda untuk dimintai keterangan dengan pembiaran ini,” ujar Erwin, Kamis (31/8/2023).

Erwin berpendapat, telah terjadi mal administrasi yang dapat merugikan keuangan daerah, dimana Kasim Jufri masih menandatangani pengeluaran uang perusahaan dan melakukan mutasi pegawai PDAM meski masa jabatannya sebagai Plt Direktur telah berakhir pada 22 Agustus 2023.

Menurut Erwin, Bupati Donggala melakukan pembiaran dan itu merupakan tindak pidana.

“Aparat hukum kiranya dapat ambil bagian untuk mengusut tuntas karena diduga terjadi tindakan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian daerah. Darimana sejarahnya, dia bukan direktur lagi tapi masih menandatangani pengeluaran keuangan dan seenaknya memutasi pegawai,” ucapnya.

Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa saat memberikan pidato pada apel kesadaran Senin (17/7/2023) mengatakan, surat pengunduran diri Kasim Jufri telah diterimanya.

Namun pemberhentian sebagai Plt Direktur PDAM baru akan dikeluarkan pada 30 Agustus 2023.

Kasman menjelaskan, Kasim Jufri memang benar-benar akan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang dan harus mengundurkan diri sebagai Plt Direktur PDAM. “Sesuai ketentuan, jika Kasim Jufri bacaleg, dia harus berhenti menjadi Plt Direktur PDAM karena sumber gaji berasal dari APBD,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Uwe Lino, Kasim Jufri yang dikonfirmasi jurnalis enggan berkomentar banyak. “Siap berhenti jika SK (pemberhentian) telah dikeluarkan oleh Bupati Donggala,” katanya. JAL

Komentar