Polisi Sigi Tangkap Sepasang Pria dan Wanita di Dalam Kamar, Sita 2,98 Gram Sabu

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap sepasang pria dan wanita sebagai terduga pelakunya.

Sepasang pria dan wanita yang diketahui berinisial NS (30) dan N (30), warga Kota Palu itu ditangkap polisi di sebuah rumah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Senin (20/4/2026).

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Jumat (1/5/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu-sabu seberat bruto 2,98 gram,” ungkap Chandra.

Dia menambahkan, barang bukti tersebut disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.

Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. HAL

Komentar