Sarifuddin Sudding Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Untad dan Bawaslu Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) dan Bawaslu yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Dia pun berharap para penegak hukum bisa melihat kasus tersebut secara baik.

“Aparat penegak hukum kita dorong terus paling tidak memberikan restoratif justice terhadap berbagai persoalan yang memang dianggap bahwa itu bukanlah merupakan kasus yang berdampak luas,” kata Sarifuddin Sudding saat ditemui jurnalis media ini usai menjadi narasumber dalam Seminar Nasional di Untad, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/9/2023).

Misalnya kata dia, yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dan sebagainya karena bisa menjadi salah satu menjadi pertimbangan bagi kejaksaan untuk memberlakukan restoratif justice terhadap kasus-kasus seperti itu.

Karena kata dia, selama ini di Komisi III DPR RI juga selalu mendorong aparat penegak hukum dengan berbagai macam pertimbangan agar kepolisian dan kejaksaan ketika dalam proses mediasi menempuh langkah-langkah restoratif justice manakala yang bersangkutan bersikap kooperatif dan juga bisa mengembalikan kerugian negara yang tidak signifikan.

“Kita berharap Bawaslu Sulteng tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara baik sesuai dengan amanat undang-undang dan juga peraturan yang sudah disepakati. Pelaksanaan Pemilu jangan sampai terganggu hanya karena proses hukum yang saat ini berjalan itu,” katanya.

Soal kasus Untad, Sarifuddin Sudding mengaku telah mendapatkan berita tersebut dan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan agar sedapat mungkin juga bisa ditanganinya dengan baik.

Legislator DPR RI asal daerah pemilihan Sulteng ini menghargai proses hukum kedua kasus yang tengah dilakukan oleh kejaksaan tinggi.

Tetapi disisi lain, dia berharap bahwa kejaksaan juga melihat bahwa ini persoalan internal dan bisa dilakukan langkah-langkah restoratif justice ketika yang bersangkutan bersikap kooperatif dan juga bisa mengembalikan kerugian yang ditimbulkan dari kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyita aset senilai Rp2 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) sebagai bagian dari pengembangan kasus.

“Tujuan penyitaan itu jika ada hasil perhitungan kerugian negara, maka aset tersebut akan dijadikan jaminan untuk nantinya dilelang mengganti kerugian keuangan negara,” kata Pejabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris di Palu, Senin (28/8/2023).

Dia mengemukakan, aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai kurang lebih Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta yang diambil dari saksi yang dianggap bertanggung jawab pada proses pengelolaan.

“Kalau sudah keluar izin penyitaan, maka selanjutnya kami langsung memasang palang penyitaan,” ujarnya.

Selain menyita aset, penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita belasan barang elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Sejumlah gadget yang disita tersebut yakni, empat unit MacBook Air, empat unit iPad Pro 11, empat unit Ipad Magic Keyboard Apple, satu unit MacBook Air 13 inchi, satu unit telepon seluler merk Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

Menurut kejati, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad senilai Rp1,7 miliar baru bisa dilaksanakan setelah penghitungan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pihak kejati telah memeriksa sekira 30 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 senilai Rp56 miliar.

Pada penanganan kasus ini pihaknya telah menggeledah sejumlah sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diantaranya Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Buol, Banggai serta Morowali. DAM/CAL

Komentar