Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-sabu di Palu, Dua Orang Ditangkap

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi itu diduga sebanyak 20 kilogram (kg).

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho yang dikonfirmasi jurnalis media ini terkait pengungkapan kasus narkoba ini, tidak memberikan jawaban.

Namun sejumlah pejabat yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu, namun enggan berkomentar banyak.

“Iya, kasusnya masih dalam pengembangan. Nanti bapak kapolda yang akan menyampaikan rilisnya,” kata seorang pejabat di Polda Sulteng saat dikonfirmasi.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun jurnalis media ini menyebutkan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu (13/9/2023) malam sekira pukul 22.20 Wita di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam kasus itu, polisi juga menangkap sebanyak dua orang bersama barang bukti lainnya.

Barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang besar itu dibawa oleh pelaku dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan masuk ke Kota Palu dengan menggunakan roda empat.

Puluhan kg sabu-sabu yang rencananya dijual di Kota Palu dan sekitarnya itu belum berhasil diedarkan karena polisi segera menggagalkannya dan menangkap pelakunya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram di lantai 3 mapolda setempat pada Kamis (14/9/2023).

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram itu, Polda Sulteng menyelamatkan masyarakat di wilayahnya dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang. CAL

Komentar