DONGGALA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf membantah soal peresmian desa pemekaran yang dilaksanakan Bupati Donggala, Kasman Lassa pada September 2023.
Menurut Fauziah, belum ada peresmian, tapi baru sebatas pencanangan desa persiapan.
“Jadi kemarin bukan peresmian pak, tapi yang jelas itu pencanangan desa persiapan. Persiapannya ini satu sampai tiga tahun. Misalnya satu sampai tiga tahun itu belum memenuhi syarat ya kembali ke desa induk,” katanya di kantor DPRD Donggala, Sabtu (30/9/2023).
Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) soal desa persiapan belum selesai dibuat.
Saat ini kata dia masih dalam proses pembuatan perbup.
“Kami itu kemarin menerima proposal dari beberapa desa yang dianggap sudah memenuhi persyaratan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Jadi sejalan dengan itu, sambil proses perbupnya, kita canangkan saja desa persiapan pak,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Donggala, Moh Taufik mengatakan, bila belum ada perbup berkenaan dengan desa persiapan itu, maka tidak boleh dilakukan peresmian desa persiapan.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, bupati harus mengajukan perbup kepada gubernur, baru kemudian gubernur mengeluarkan kode registrasi tentang desa persiapan. Berarti kalau perbupnya belum ada, belum ada desa persiapan,” ujar Taufik.
Selain soal perbup, politisi Nasdem itu juga membantah pernyataan Kadis PMD soal penggunaan frasa pencanangan bukan peresmian.
Menurut Taufik, semua spanduk tertulis peresmian desa persiapan bukan pencanangan.
“Kan di spanduk-spanduknya itu peresmian desa persiapan semua, bukan pencanangan bu. Jadi menurut saya yang diresmikan itu bukan desa persiapan, karena tidak sesuai permendagri harus ada perbup dan kode registrasi dari gubernur,” tegasnya.
Sementara itu. Ketua DPRD Donggala, Takwin meminta Kadis PMD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang syarat pemekaran desa atau desa persiapan, bukan malah larut dengan semangat peresmian desa.
“Ibu terlihat terlalu semangat, tapi menurut kami ini bagian dari pembodohan kepada masyarakat. Dinas PMD simpang siur memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bahkan dibeberapa tempat saya sampai dibilang menghalangi pemekaran desa, dan itu infonya masuk ke saya,” ujarnya.
Takwin menegaskan dirinya tidak pernah menghalang-halangi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sebaliknya, lembaga DPRD Donggala sangat mendukung, akan tetapi dia meminta agar pemerintah kabupaten tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya berharap jangan pakai cara-cara yang dalam bahasa agama itu cara-cara yang batil. Sudah jelas disampaikan oleh pak Moh Taufik, perbupnya belum ada kenapa sudah kesana kemari urus yang begini (pemekaran). Jangan sampai kayak TTG (teknologi tepat guna), dibuat saja dulu nanti belakangan administrasinya, sampai kapan kita mau kacau begini,” kata Takwin. JAL
Komentar