PALU– Pihak DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hal ini Komisi B dan Komisi C melahirkan tiga rekomendasi terkait penertiban reklame di wilayahnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulteng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang sidang utama, Selasa (3/10/2023).
Ketua Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umayer yang memimpin RDP itu mengatakan, pihaknya menetapkan tiga rekomendasi untuk menghindari terjadinya kerugian besar yang dialami pengusaha reklame terkait penertiban dan penebasan reklame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022.
Tiga rekomendasi tersebut yakni Pemkot Palu harus melakukan revisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pengusaha reklame yang selama ini berkontribusi dalam pendapatan pajak retribusi daerah.
Kemudian Pemkot Palu diminta untuk memberhentikan sementara penebasan atau pembongkaran reklame selama perwali tersebut direvisi.
Berikutnya pemkot menyediakan relokasi untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota.
Dua komisi DPRD Kota Palu sengaja menggelar RDP tersebut karena sejumlah pengusaha reklame merasa dirugikan karena adanya pembongkaran 17 reklame sepihak oleh Pemkot Palu.
Pembongkaran berdasarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tersebut dinilai merugikan pihak pengusaha reklame tanpa ada solusi penempatan lokasi baru yang diizinkan.
Ketua HPR Sulteng, Gufron Ahmad menjelaskan, ada 17 reklame yang ditebas sepihak oleh Pemkot Palu, padahal 12 dari 17 reklame tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah membayar pajak.
Gufron juga menjelaskan, penebasan 17 reklame tersebut tidak ditindak sesuai proses surat menyurat oleh pemkot kepada pihak pengusaha reklame.
“Jadi berdasarkan laporan, sebelumnya ditebas harusnya disurati tiga kali, tapi ini hanya disurati satu kali sudah dilakukan penebasan reklame,” tuturnya seperti diberitakan jendelasulawesi.id, Selasa (3/10/2023).
Menanggapi ketiga rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwien menjelaskan, cukup sulit untuk melakukan pemberhentian penebasan atau pembongkaran reklame yang dinilai melanggar dan merusak estetika kota.
“Karena kalau kita berhenti menertibkan ini, maka akan muncul ribuan reklame yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Arwin menjelaskan, dari 17 reklame yang ditertibkan tersebut, hanya satu reklame terbukti berizin.
Pemilik reklame yang berizin tersebut juga sudah menyetujui penbongkaran tersebut dengan membangun komunikasi yang baik kepada Pemkot Palu.
“Kalau tadi dijelaskan dari 17 reklame yang ditebas ada 12 berizin, setahu kami hanya satu berizin dan penebasan juga dilakukan sepengetahuan dan persetujuan pemilik reklame,” katanya.
Arwin menjelaskan, dari ribuan reklame yang ada di Kota Palu, hanya 89 reklame yang diketahui memiliki izin.
Dia mengatakan, kontribusi reklame hanya satu dari sekian banyak objek retribusi pajak yang bisa diambil, sehingga dinilai tidak terlalu mengganggu potensi pendapatan daerah untuk memperbaiki dan menata estetika Kota Palu. JS/HAL
Komentar