Polres Sigi Tangkap Tiga Pria di Marawola Terlibat Narkoba

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Tiga pria yang terlibat dalam kasus ini ditangkap polisi dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 14.30 Wita di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dan investigasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Sigi,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap itu yakni berinisial HR (22), AF (17), dan H (20).

Dia menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023), anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Penangkapan ini berlangsung setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka HR.

Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak lima paket seberat bruto 1,06 gram, satu kotak kayu tempat menyimpan sabu, tisu untuk membungkus paketan sabu, satu plastik bening kosong, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Motif dalam kasus ini adalah membantu menakar dan menjualkan sabu-sabu yang dimiliki oleh seorang lelaki dengan berinisial AG (DPO) di wilayah Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Modus operandi yang digunakan adalah tersangka AG membeli sabu-sabu di Kayumalue sebanyak 1,5 gram seharga Rp1,5 juta. Kemudian sabu-sabu tersebut dikemas menjadi 20 paket siap edar seharga Rp100 ribu per paket.

Hasil penjualan sabu-sabu dibagi antara tersangka HR dan AF serta tersangka H yang membantu dalam transaksi ini.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar