Polda Sulteng: Anggota Polri Terlibat Narkoba akan Dipecat!

-Utama-
oleh

PALU– Penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sabu-sabu di Desa Lele Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dilakukan intel TNI dan perangkat desa menangkap tiga orang dalam sebuah kamar indekos, satu diantaranya oknum anggota Polri.

Namun usai diperiksa Tim Unit Intel Kodim 1311/Morowali, kedua terduga pengedar yang ditangkap bersama oknum polisi tersebut tidak mau diterima oleh pihak polres ataupun BNNK Morowali.

“Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Morowali inisial Brigadir M, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, Ahad (15/10/2023).

Sugeng menegaskan, pihaknya tidak pernah membela atau menutupi kesalahan anggota yang terlibat narkoba. “Komitmen Polda Sulteng tidak berubah. Terbukti terlibat narkoba, yang bersangkutan direkomendasikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Masih kata Sugeng, ketegasan itu telah ditunjukkan pimpinan Polda Sulteng terhadap anggota yang terlibat narkoba.

Tidak hanya sidang etik, tetapi mereka juga bisa juga direkomendasikan untuk diproses pidana umum.

“Terkait penggerebekan Intel Kodim Morowali, BNN Morowali dan aparat desa, dalam penanganan narkoba kami saling menghormati dan sesuai laporan yang kami terima Kapolres Morowali beranggapan kasusnya akan ditangani BNN Morowali,” ujarnya.

Akan tetapi kata dia, terhadap dugaan keterlibatan oknum Brigadir M sampai saat ini masih dalam pemeriksaan propam Polres Morowali.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine, tetapi hasilnya negatif,” tuturnya.

Dia memastikan, apabila Brigadir M terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sanksi pidana umum dan etik akan diterapkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba hendaknya dapat disampaikan kepada kapolsek, kasat narkoba polres atau Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng.

Dalam hal tertangkap tangan, masyarakat dapat melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti akan tetapi segera.

“Sekali lagi segera sebelum 1×24 jam menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. HAL

Komentar