Sebulan Dibentuk, Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba

-Utama-
oleh

PALU– Sebulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba.

“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Selama satu bulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Jumat (20/10/2023).

Dia mengatakan, dari 32 kasus yang diungkap, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.028,34 gram atau dua kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya.

Djoko mengatakan, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda dibantu lima subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.

Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat polres, polda dan Mabes Polri.

Tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.

Selain itu kata Djoko, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi serta pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.

Kepada masyarakat Sulteng dia mengimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng.

“Karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

“Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba di sekitar anda melalui nomor 0853 9929 9011,” sebut Kabid Humas Polda Sulteng itu. HAL

Komentar