Polisi Palu Bekuk Tiga Pencuri Motor Usai Beraksi di 10 TKP

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, Ahad (26/11/2023) mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu yakni AY alias Yd (17), warga Jalan Pue Njidi, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Fahri Distanto alias Pai (25), warga Jalan Lombok, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, dan Ahmad Riski Iskandar alias Iki (21), warga Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Kapolsek Velly menjelaskan, pada Jumat (24/11/2023) anggota Polsek Palu Selatan menerima Laporan Polisi kasus curanmor di Jalan Tanjung Manimbaya.

Atas laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pada Jumat (24/11/2023) sekira jam 19.00 Wita anggota Polsek Palu Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Otista, Kelurahan Besusu Timur.

Tanpa menunggu lama, polisi segera bergerak menuju tempat terduga pelaku tersebut.

Setelah sampai di Jalan Otista, polisi mendapati pelaku sedang transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya dan saat itu juga langsung ditangkap.

Setelah diinterogasi, tersangka AY dan rekannya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kota Palu sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP) seperti di Jalan Tanjung Manimbaya, Lembu, Manunggal, Duyu, RA Kartini, Pipa Air, Perumahan Dosen Tondo, BTN belakang kampus Universitas Tadulako, dan Loli Saluran Kecamatan Kabonga Kabupaten Donggala.

Dia menyebutkan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti empat sepeda motor masing-masing dua Yamaha Mio M3, satu Honda Scoopy, dan Jupiter MX serta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di penjara Mapolsek Palu Selatan. HAL

Komentar