Awal Desember 2023, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Bawaslu Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini memperoleh nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Bawaslu provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

“Nama calon tersangka sudah kita peroleh usai keluar hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di kantornya, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (29/11/2023).

Namun kata dia, pihaknya belum bisa membuka nama-nama calon tersangka tersebut.

“Jelasnya sudah ada nama calon tersangka, apakah ASN atau komisioner, nanti saja tunggu waktunya,” kata Haris.

Dia menambahkan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan memperoleh hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulteng, pihaknya menggelar ekspos perkara guna menentukan tersangka.

“Tiada aral melintang, (insyaAllah) awal Desember 2023 tersangkanya sudah ditetapkan,” tegasnya. CAL

Komentar