Polres Sigi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kulawi, 11 Orang Ditangkap

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polres Sigi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi pada Ahad (24/12/2023).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Senin (25/12/2023) membenarkan penggerebekan judi itu.

Dia mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi, Iptu Hasanudin Hamid pada Ahad (24/12/2023) sekira pukul 16.00 Wita di Desa Salua.

Sesuai informasi dari masyarakat, Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil menangkap 11 orang yang berada di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penindakan kami berhasil mengamankan 11 orang yang berada di lokasi arena judi, beserta 14 ekor ayam, tiga sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel,” katanya.

Dia mengatakan guna pengembangan lebih lanjut 11 orang yang ditangkap bersama barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menghindari segala bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, dan perjudian, serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas dimaksud. HAL

Komentar