Polisi Tangkap Tersangka Curas di Tinggede Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Tinggede pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 07.30 Wita.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu seorang pria berinisial MR (29), warga Desa Tinggede.

MR ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di desanya sendiri kepada korban seorang perempuan berinisial SI asal Kota Palu pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 03.10 Wita.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/01/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan pukul 06.50 Wita oleh korban.

Dari laporan itu, aparat Polsek Marawola di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hamsah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap terduga pelaku MR di rumahnya di Desa Tinggede, Marawola.

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu kurang dari enam jam, Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya dari rumahnya yang juga berada di Desa Tinggede,” katanya.

Saat ini MR ditahan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa dua ponsel masing-masing iPhone 11 dan iPhone 15, satu sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya penjara maksimal sembilan tahun,” tuturnya. HAL

Komentar