Berjuang atas Tanah Leluhurnya, Warga Batui Banggai Ini Ditangkap Polisi

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Koordinator masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui, Febriyanto Hado alias Ale  ditangkap tengah malam sekira pukul 23.00 Wita oleh beberapa anggota Polres Banggai pada Jumat (5/1/2024).

Penangkapan yang dilakukan diduga sarat akan kriminalisasi. Pasalnya, sebelumnya Ale dan puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui melakukan aksi demo di Kantor Bupati Banggai.

Ale sendiri satu dari puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang yang berjuang atas tanah leluhurnya.

Dalam surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Febriyanto Hado alias Ale diduga melakukan pengancaman sebagiamana pasal 355 KUHP di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Padahal menurut Jenie, istri Ale, suaminya hanya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT Matra Arona Banggai (MAB).

Disebabkan, pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan warga walaupun telah menandatangani pernyataan akan mengeluarkan alat dari lahan warga.

“Menurut suamiku, dia hanya meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas karena manajer berjanji tidak melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian, tapi setelah pulang dari demo sekitar jam 11, suami saya pulang ke rumah kemudian dicegat di depan rumah dan langsung dibawa ke Polres Banggai,” ungkap Jenie.

Diketahui ini bukan kali pertama Ale diperiksa. Sebelumnya pihak perusahaan melaporkan Ale dengan tiga kasus yang berbeda diantaranya pemalsuan dokumen, pembuatan portal perlawanan rakyat hingga dituduh melakukan pengancaman.

Atas penangkapan ini, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi akan melakukan aksi demo di Mapolres Banggai serta menyurati secara resmi kepada Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, kantor Staf Presiden dan Menkopolhukam.

KATA POLRES BANGGAI

Sementara itu, Polres Banggai menyatakan kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.

“Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda kepada jurnalis di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Ahad (7/1/2024) siang.

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” kata Al Amin.

Pelaku diamankan Polres Banggai atas Laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 3 Januari 2024.

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan salah satu karyawan tambak udang ini dimana saat itu pelapor sedang duduk di pos 1 penjagaan tambak udang PT MAB.

“Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul, akan tetapi dilerai oleh karyawan PT MAB yang sedang berada di tempat tersebut.

“Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di perusahaan tambak udang tersebut,” ujar Al Amin.

“Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor,” tuturnya.

Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

“Pengancaman yang dilakukan terlapor tersebut terhadap karyawan perusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh karyawan di lokasi tambak udang,” katanya.

Dia mengatakan, pengancaman yang terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang pada 5 Januari 2024 bertempat di Kantor Bupati Banggai setelah selesai pertemuan.

“Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan perusahaan tambak udang adalah agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” katanya.

“Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, mereka sangat takut dan khawatir atas ancaman dari pelaku,” tandasnya. CAL

Komentar