Sidang ICJ, Afrika Selatan Lantang Tuduh Israel Genosida di Gaza

-Internasional, Utama-
oleh

GAZA– Afrika Selatan dengan lantang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sejak agresi dimulai pada 7 Oktober 2023.

Pernyataan ini disampaikan Afrika Selatan dalam pembukaan sidang di International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional yang digelar pada Kamis (11/1).

Dalam gugatan itu, Afsel menuntut penghentian darurat agresi militer Israel di wilayah Jalur Gaza.

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal Dua Konvensi [Genosida], dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” kata pengacara yang mewakili Afsel, Adilla Hassim, dikutip Reuters.

Afrika Selatan merujuk pada aksi pengeboman berkelanjutan Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 23 ribu warga Palestina.

Mahkamah Internasional hari ini menjadwalkan sidang dengar argumen Afrika Selatan, sementara tanggapan Israel soal tuduhan ini akan disampaikan dalam sidang besok (12/1).

Usai sidang ini, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil oleh ICJ di akhir Januari ini.

Meski demikian, Mahkamah Internasional disebut tidak akan langsung memutuskan pelanggaran genosida Israel sebab proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan ini tak mengatur mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.

Israel sebut tuduhan Afsel tak berdasar

Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama”.

Pasukan Israel melancarkan agresinya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan 23 ribu orang sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar, serta menuduh Pretoria berperan sebagai “pembela setan” bagi Hamas.

“Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” kata PM Israel Benjamin Netanyahu di akun X (dulu Twitter).

Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Artinya kedua negara wajib untuk tidak melakukan genosida, dan juga mencegah dan mengadilinya.

(sumber: cnnindonesia.com)

Komentar