Gubernur Sulteng Perintahkan OPD Segera Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II tahun 2023 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima laporan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh Yamin, Kota Palu pada Rabu (17/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, penyerahan laporan tersebut kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se Sulawesi Tengah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6) yang mana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se Sulteng.

Laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se Sulawesi Tengah melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.

Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se Sulawesi Tengah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah.

“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.

Berkaitan dengan rekomendasi BPK-RI dalam laporan hasil pemeriksaan dimaksud, gubernur memerintahkan agar seluruh kepala daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI selambat-lambatnya 60 setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin menyampaikan DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dibidang pengawasan, anggaran dan legislasi, senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan serta tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Alhamdulillah, tujuh tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK RI dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebutnya.

Dia pun berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperoleh penilaian terbaik dari BPK RI, yaitu WTP.

“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melihat kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama ini, kami pandang sangat memuaskan,” pungkasnya. CAL

Komentar