Polisi Ringkus Empat Warga Gorontalo Terlibat Prostitusi Online di Parimo, Sita Tujuh Kondom

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang terjadi pada Jumat (19/1/2024), di sebuah hotel, Kecamatan Parigi.

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Rabu (24/1/2024) menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial FA (28), warga Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo, NS (18), warga Desa Lakea Kecamatan Tolangohula Kota Gorontalo, AMA (18), warga Kelurahan Gulomo Selatan Kecamatan Tanggida’a Kota Gorontalo, dan MZA (24), warga beralamatkan Kelurahan Dembe Jaya Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa tiga kamar di sebuah hotel Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi sejak Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 00.00 Wita.

Setelah mendapatkan kamar hotel para tersangka berinisial FA, NS, MZA, dan AMA mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan handphone.

Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.

Kemudian setelah ada orang yang chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan menyebutkan nilai rupiah dan hotel tempat transaksinya.

Tersangka juga mengirimkan foto dari pekerja seks komersil atau PSK berinisial IM, SB, dan AM.

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi dan nomor kamar hotel kepada pelanggan.

Sebelum melakukan hubungan seks, pelanggan harus membayar tarif kencan dengan PSK antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu dalam sekali kencan.

Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

“Modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan,” kata kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu tujuh alat kontrasepsi kondom, uang tunai Rp750 ribu, lima telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun junto pasal 296 dan pasal 506 KUHP. HAL

Komentar