GAZA– Sejumlah negara ramai-ramai menyambut putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan Israel menyetop tindakan yang memungkinkan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Negara-negara mayoritas Muslim hingga Afrika Selatan, selaku penggugat Israel, umumnya menghormati putusan ICJ walau tidak ada aturan soal gencatan senjata.
Negara-negara ini mendesak agar Israel mematuhi perintah ICJ dengan mengurangi intensitas perang di Gaza.
Berikut sejumlah negara yang mendesak Israel menyetop genosida.
Palestina
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki menyerukan semua negara memastikan bahwa putusan ICJ dilaksanakan, khususnya oleh Israel.
“Kami menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan, termasuk oleh Israel, selaku yang melakukan pendudukan. Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat,” ujarnya.
Ia kemudian melanjutkan, “Perintah ICJ adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum. Ini harus berfungsi sebagai peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan impunitasnya mengakar.”
Afrika Selatan
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan keputusan ICJ memerintahkan Israel menyetop tindakan yang memungkinkan genosida di Gaza “menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.”
“Tidak ada dasar yang dapat dipercaya bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militernya sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, dengan memperhatikan keputusan Pengadilan,” demikian pernyataan Kemlu Afsel, seperti dikutip TRT World, Sabtu (27/1).
Dengan putusan ICJ ini, Afrika Selatan berharap Israel tak berpikir untuk menggagalkan perintah mahkamah dan sebaliknya menjalankan sepenuhnya putusan itu. Israel harus bertindak demikian “sebagaimana memang harus mereka lakukan.”
Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan bakal mengikuti proses yang berjalan guna memastikan menghukum segala kejahatan perang yang dilakukan terhadap bangsa Palestina.
“Saya menghargai dan menyambut perintah sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza. Kami akan terus mengikuti proses untuk memastikan bahwa kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah tidak luput dari hukuman,” kata Erdogan di X.
Erdogan juga mengatakan dirinya berharap putusan ICJ ini akan mengarah pada penghentian serangan tanpa pandang bulu yang selama ini dilakukan Israel terhadap perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia di Gaza.
Iran
Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian juga menyerukan pemerintah Israel untuk segera diadili karena aksinya di Gaza.
“Hari ini, otoritas rezim Israel harus segera dibawa ke pengadilan karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Palestina,” kata Amirabdollahian di X.
Arab Saudi
Arab Saudi menyerukan masyarakat internasional untuk “meminta pertanggungjawaban Israel” atas pelanggaran hukum internasional terkait perangnya di Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi juga menyerukan “langkah-langkah lebih lanjut” untuk mencapai gencatan senjata dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina.
Qatar
Kementerian Luar Negeri Qatar memuji putusan pengadilan tinggi PBB itu bahwa Israel harus mencegah aksi genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.
Kemlu Qatar menyebut putusan ICJ ini merupakan “kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan internasional.”
Indonesia
Indonesia juga mendesak Israel untuk mematuhi putusan yang telah diperintahkan ICJ yakni menghentikan aksi genosida.
“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihka mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” tulis Kementerian Luar Negeri RI di X.
Mesir
Kementerian Luar Negeri Mesir turut meminta Israel segera menerapkan semua tindakan yang diperintahkan oleh ICJ.
Kemlu Mesir menekankan semua pihak perlu menghormati dan menerapkan putusan pengadilan tinggi PBB.
Selain itu, Mesir juga menantikan putusan pengadilan terkait gencatan senjata segera di Gaza guna melindungi warga sipil Palestina di Gaza, demikian dikutip dari kantor berita Palestina, WAFA.
Spanyol
Spanyol meminta semua pihak yang terlibat dalam putusan ICJ untuk menghormati dan mematuhi langkah-langkah yang telah diputuskan secara keseluruhan.
“Sekali lagi, Spanyol mengulangi seruannya agar gencatan senjata segera dilakukan, pembebasan sandera dilakukan tanpa syarat, pemberian akses kemanusiaan segera dan teratur, serta mulai melangkah menuju pembentukan solusi dua negara,” bunyi keterangan Kementerian Luar Negeri Spanyol.
Skotlandia
Menteri pertama Skotlandia Humza Yousaf mendesak agar Israel segera menghentikan pembunuhan dan penyerangan di Gaza.
“Pembunuhan dan kehancuran di Gaza harus dihentikan. Bantuan kemanusiaan yang mendesak harus diberikan untuk mencegah lebih banyak penderitaan. Sandera harus segera dibebaskan,” ujar dia di X.
Yousaf juga menegaskan bakal terus menyerukan gencatan senjata sampai tak ada lagi kematian dan kehancuran yang dialami rakyat Palestina.
“Dengan adanya kematian dan kehancuran seperti ini, kami akan terus menyerukan gencatan senjata segera,” tegas dia.
Irlandia
Kementerian Luar Negeri Irlandia juga meminta Israel melaksanakan penuh perintah yang telah diputuskan ICJ.
“Saya sangat menyambut baik perintah ICJ yang bersifat final dan mengikat. Ini adalah langkah-langkah yang secara konsisten diminta Irlandia sejak awal konflik ini,” kata Menlu Irlandia, Michael Martin, dalam sebuah pernyataan.
Martin berharap Israel bisa menerapkan semua tindakan yang telah diperintahkan oleh ICJ “dengan iktikad baik dan sebagai masalah yang mendesak.”
Jerman
Meski menahan diri untuk tidak secara terbuka mengkritik serangan militer Israel di Gaza, namun Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock meminta Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya.
“Mahkamah Internasional tidak mengambil keputusan mengenai manfaat kasus ini namun memerintahkan tindakan sementara dalam proses sementara. Hal ini mengikat berdasarkan hukum internasional. Meski begitu, Israel juga harus mematuhinya,” kata Baerbock, seperti dikutip Al Jazeera.
(sumber: cnnindonesia.com)
Komentar