Polisi Ungkap 18 Kasus Narkoba di Banggai Selama Januari 2024

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap 20 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Puluhan tersangka ini ditangkap polisi yang dinakhodai Iptu I Gede Wira Putra Hendana selama periode Januari 2024.

“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/2024).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan saset sabu-sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu-sabu seberat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” tuturnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Asumsi sebanyak 0,125 gram/orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp2 juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp159 juta,” katanya.

Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi pil koplo sebanyak 622 orang, asumsi lima butir per orang.

Jika dirupiahkan jumlah barang bukti diamankan sebesar Rp15.550.000, asumsi satu butir Rp5 ribu. HAL

Komentar