Sekprov Sulteng Tegaskan Penyandang Disabilitas Wajib Dipekerjakan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari total karyawan.

Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total karyawan. Akan tetapi faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja.

Sehingga persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina merupakan isu penting untuk dibahas.

“Sejak delapan tahun lalu sudah dirancang undang-undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” ujarnya saat membuka sosialisasi unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di sebuah hotel Jalan Tanjung Satu, Kota Palu, Kamis (29/2/2024).

Sekprov Novalina yang mewakili Gubernur Rusdy Mastura menuturkan, sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi ULD bidang ketenagakerjaan.

Supaya ULD di Sulteng lanjutnya, optimal menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas dan sekaligus pusat belajar dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Semoga ULD (bidang ketenagakerjaan) selalu membuka diri untuk teman-teman disabilitas,” harapnya agar dapat memfasilitasi pekerja penyandang disabilitas dengan lapangan kerja yang ada.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Idris Manoppo menyebutkan, Sulteng baru memiliki enam ULD bidang ketenagakerjaan.

Dengan sosialisasi ini, dia berharap dapat mendorong percepatan pembentukkan ULD bidang ketenagakerjaan di kabupaten-kabupaten yang belum memiliki.

Dia juga meminta pihak perusahaan untuk menyediakan formasi pekerja disabilitas sebagai komitmen pelaku usaha terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas,” singkatnya berharap sosialisasi ini mendorong kesadaran institusi pemberi kerja mempekerjakan naker disabilitas.

Kegiatan sehari ini diikuti lebih kurang 80 peserta dari pejabat dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Sulteng, pengawas tenaga kerja dan organisasi penyandang disabilitas. LAH

Komentar