Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Biromaru, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah menangkap tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat kepada jurnalis, Ahad (10/3/2024) mengatakan, tersangka yang ditangkap itu merupakan seorang pria berinisial AT (22), warga Desa Mpanau.

Tersangka melakukan aksi pencurian motor di desanya sendiri kepada korban seorang pria berinisial MF.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP:/19/III/2024/SEK BIROMARU, tanggal 6 Maret 2024, yang dilaporkan oleh korban, Unit Reskrim Polsek Biromaru di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Syuaib segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi akhirnya mengungkap dan menangkap tersangka AT di rumahnya, Desa Mpanau.

Saat ini tersangka AT ditahan di Mapolsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal sembilan tahun,” katanya. HAL

Komentar