Polisi Tangkap Tersangka Curas di Desa Langaleso Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap terhadap seorang pria terduga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/20/III/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng yang terjadi di Desa Langaleso pada Jumat (1/3/2024).

“Terduga pelaku sempat buron dan akhirnya berkat usaha, kerja keras dan informasi di lapangan kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MN (41), warga Desa Langaleso,” kata Nuim, Sabtu (16/3/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dimana terduga sempat terlihat beberapa hari di Desa Bora tepatnya di rumah adiknya.

Setelah diselidiki, akhirnya diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Sigi langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Sirenja untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, pelaku akhirnya ditangkap bersama satu sepeda motor Honda Supra Fit, telepon genggam Samsung Galaxy A11 warna hitam putih, helm GM hitam, dan jaket putih.

Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi guna proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar