Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg Tujuan Sulsel, Begini Kronologisnya

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram (kg) yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Ahad (31/3/2024) malam.

”Pelakunya berinisial AN (42), karyawan swasta, alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Sulses,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Polisi Dasmin Ginting saat konferensi pers di mapolda setempat, Jumat (5/4/2024).

Djoko menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu-sabu yang terbungkus di dalam karung.

Setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25 kilogram.

AN ungkap Djoko Wienartono berperan sebagai pembawa atau pengawal sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

”Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko.

”Kronologis penangkapan, AN dari Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. 10 hari di Tarakan dia (AN) mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu-sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan empat orang ABK,” ungkapnya.

Hasilnya pada Ahad (31/3/2024) malam pukul 20.30 Wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Donggala.

FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu-sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

”Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin.

”Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun, dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu-sabu sebanyak 25 kg, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau satu gram digunakan lima orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan narkoba terhadap 124.540 orang. CAL

Komentar