Lakukan Pelanggaran Berat, 32 Polisi di Sulteng Dipecat

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4/2024).

Kasubbid Penmas menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri.

Dia mengatakan, pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Dia menuturkan, kasus yang mereka lakukan bermacam-macam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.

Sugeng juga membeberkan 32 personel yang di PTDH yakni:

1. Satker Direktorat Samapta Polda Sulteng dua personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS.

2. Satker Satuan Brimob Polda Sulteng dua personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR.

3. Satker Yanma Polda Sulteng satu personel yaitu Brigadir SB.

4. Polres Tolitoli dua personel yaitu Bripka J dan Briptu IS.

5. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, dan Bripda GLU.

6. Polres Sigi tiga personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, dan Briptu AA.

7. Polres Buol lima personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, dan Briptu ASP.

8. Polres Poso tiga personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, dan Briptu MR.

9. Polres Parimo dua personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS.

10. Polres Donggala satu personel yaitu Bripka R.

11. Polresta Palu satu personel yaitu Bripka SS.

Menurutnya, tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri. CAL

Komentar