Dua Pencuri Motor yang Beraksi 12 Kali di Palu Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian berat di Desa Kilo Lima, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

“Dasar penangkapan berdasarkan adanya Laporan-Polisi/92/IV/2024/RES PALU/SEK PALSEL tentang curanmor tanggal 30 April 2024,” kata Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, Kamis (2/5/2024).

Dia mengatakan, dua terduga pelaku itu bernama Wawan (21), warga Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan dan Keril Mamusu alias Keril (19), warga BTN Graha Nambo, Kelurahan Petobo, Kota Palu.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (30/4/2024), dimana anggota opsnal Polsek Palu Selatan menerima Laporan Polisi curanmor yang terjadi di sebuah indekos Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Palu Selatan memerintahkan anggotanya segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 04.00 Wita anggota Polsek Palu Selatan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Kilo Lima, sehingga polisi segera menuju lokasi.

Setibanya di lokasi polisi berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Wawan dan Keril Mamusu bersama barang bukti sepeda motor Yamaha M3 yang telah dicuri di Jalan Purnawirawan. Polisi lalu membawa kedua pelaku ke Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi kata kapolsek, para pelaku mengakui melakukan pencurian yang terjadi di Jalan Purnawirawan.

Dia menyebutkan, para pelaku mengakui melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polsek Palu Selatan seperti di Jalan Sekunder, RA Kartini, Zebra I, Lembu, dan Ramba.

“Pelaku atas nama Wawan merupakan residivis curanmor,” ungkap Kapolsek Velly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Palu Selatan. HAL

Komentar