MORUT– Aparat Polsek Bungku Utara menangkap dua terduga pelaku dan menyita tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu pada hari yang sama di dua tempat, Ahad (19/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari aduan warga yang direspon dengan cepat oleh Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama bersama anggotanya.
Kapolsek Bungku Utara yang memimpin langsung proses penangkapan itu menjelaskan, kronologinya pada Ahad sekira pukul 02.30 Wita polisi menangkap seorang pria berinisial JA alias O (39), warga Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian polisi memeriksa badan JA alias O dan menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kanan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi melakukan interogasi terhadap JA alias dan melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus lagi seorang pria lagi berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara.
Didampingi oleh Sekretaris Desa Tokala Atas di rumah RA alias R polisi menyita barang bukti berupa enam paket diduga sabu-sabu dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil dan empat telepon genggam.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk diproses hokum lebih lanjut. HAL








