238 KK di Tiga Desa Sigi Terima Sertifikat Tanah Huntap

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat hunian tetap (Huntap) di tiga desa yakni Sibalaya Utara dan Selatan, serta Poi sebanyak 238 kepala keluarga (KK).

SIGI- Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat hunian tetap (Huntap) Desa Sibalaya Utara, Sibalaya Selatan, dan Poi sebanyak 238 kepala keluarga (KK).

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sigi berkolaborasi dengan ATR/BPN setempat di Kantor Kecamatan Tanambulava, Senin (13/5/2024).

Wabup dalam sambutannya menyampaikan penyerahan sertifikat tanah huntap merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggalnya.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang dihuninya.

Hal ini juga berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.

Dengan adanya penyerahan sertifikat huntap itu, Pemerintah Kabupaten Sigi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam tahun 2018 silam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor ATR/BPN Sigi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sigi, Camat Tanambulava, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN serta para kepala desa penerima sertifikat. LAH

Komentar