Ini Kata Pemkot Palu Soal Tiga Pengembang Diduga Langgar Aturan Bangun Perumahan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Tiga pengembang di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang diduga melanggar aturan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore mendapat tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pihak Pemkot Palu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman angkat bicara mengenai tiga pengembang tidak disebutkan namanya yang saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan di lokasi belakang hunian tetap (huntap) Buddha Tzu Chi seluas sekira enam hektare.

Kepada jurnalis media ini Selasa (28/5/2024), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Lukman mengaku telah mendapat kabar dan menindaklanjuti masalah tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya telah meninjau lapangan dengan monitoring dan evaluasi bersama tim dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan memperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara.

Dalam berita acara tersebut kata kadis, tertuang 12 poin hasil monitoring dan evaluasi diantaranya tidak terdapat unit bangunan yang terbangun di atas tanah urukan.

Dalam berita acara itu juga termuat poin bahwa pihak pengembang telah melakukan pemadatan tanah lapisan pertama pada tahun 2019 dan lapisan ke dua tahun 2023.

Dia menuturkan, setelah tim monitoring dan evaluasi turun lapangan pemilik perumahan akan membuat talud sesuai dengan perencanaan yang termuat dalam site plan, termasuk saluran drainase.

Kadis menjelaskan, secara garis besarnya pembangunan perumahan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan dokumen teknis yang dikeluarkan oleh Pemkot Palu.

Dalam hal ini site plan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PBG oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Maka langkah selanjutnya kata kadis, adalah mengikuti prosedur normal, yaitu tetap melakukan pengawasan terutama terkait pembuatan talud dan pembangunan di atas tanah urukan.

Kadis Lukman menegaskan, tidak ada rumah dibangun di atas tanah urukan sebagaimana yang diberitakan.

“Dengan kata lain bahwa bangunan yang ada justru dibangun di atas tanah asli, bukan urukan,” kata kadis.

Terkait konteks lingkungan, pihak pengembang akan mengurus dokumen teknis lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana diamanatkan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL.

Sebelumnya diberitakan, tiga pengembang di Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga melanggar aturan membangun perumahan di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Hal itu diungkap Direktur PT Total Properti Konstruksi, Alfian Chaniago kepada sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Tiga pengembang yang tidak disebutkan namanya itu saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan di lokasi belakang hunian tetap Buddha Tzu Chi seluas sekira enam hektare.

“Saya menyampaikan ini karena sudah mengganggu akses jalan ke lokasi dan juga kondisi perumahan yang dibangun tidak sesuai aturan dan estetika,” ujar Alfian Chaniago yang mengaku bersebelahan dengan lokasi yang dibelinya sekitar 15 hektare di Tondo.

Kepada sejumlah jurnalis, Alfian kemudian memperlihatkan foto-foto kondisi tanah dan perumahan yang telah dibangun di atas tanah urukan itu.

Dia melihat bahwa pembangunan perumahan ini seperti melanggar aturan atau tidak seperti biasanya yang harus dilakukan.

Dorang (mereka) membangun rumah di atas tanah urukan yang tidak dipadatkan selama jangka waktu tertentu dan juga tak ada taludnya,” ujarnya.

Menurutnya, material urukan juga menutup jalan umum setinggi kurang lebih enam meter di lokasi tersebut.

Awalnya dirinya tidak ingin mengungkap hal itu ke publik, jika pihak terkait bisa menjawab dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pengembang tersebut.

Saat itu dia melakukan protes atas urukan tanah yang menutup jalan umum menuju ke lokasi tanah kaplingan miliknya.

Untuk menyelesaikan hal itu, pihak Kecamatan Mantikulore telah melakukan pertemuan bersama para pengembang termasuk Alfian dengan sejumlah dinas terkait.

Dalam pertemuan itu dia mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tiga pengembang itu, tetapi instansi terkait tidak bisa menjawab dan bahkan tak mengetahui teknis aturan terkait pengembangan perumahan tersebut.

Padahal kata dia, pembangunan perumahan sudah jelas ada aturannya. Bahkan pihak DPD REI Sulteng juga sudah menjelaskan bahwa pengurukan lahan harus dilakukan pemadatan alam selama lima tahun sebelum perumahan dibangun.

Atau kata dia, melakukan pemadatan tanah dengan alat berat secara bertahap. Namun di lokasi pengembangan yang dimaksud, material bukit yang dicuting langsung dilakukan pengurukan atau perataan tanpa pemadatan.

Sementara kata Alfian, aktivitas pengurukan tanah di lokasi oleh tiga pengembang atau developer itu baru berlangsung sekira setahun dan langsung dilakukan pembangunan sejumlah unit rumah.

Parahnya di beberapa titik ujung tanah urukan, tidak dibangunkan talud.

Terlebih material urukan itu telah menutupi jalan setinggi enam meter dan juga menutup sungai kering.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan unit rumah di lokasi itu juga tanpa memikirkan tata ruang bangunan dengan mematuhi garis sempadan dan juga estetika sebuah perumahan.

Seharusnya kata dia, di ujung lahan urukan dibangun talud kemudian menyisahkan ruang terbuka sepanjang lima meter dan kemudian jalan selebar tujuh meter, barulah rumah dibangun.

“Tapi kita bisa lihat, yang ada mereka bangun ini tanpa memperhatikan garis sempadan karena dibangun juga sangat rapat dengan jalan umum,” tuturnya.

Dia pun berharap instansi terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman serta Tata Ruang Kota Palu segera melakukan evaluasi terhadap izin tiga developer itu.

Sebab kata dia, jika hal itu tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait maka sangat membahayakan masyarakat yang bakal menghuni rumah di lokasi tersebut.

Karena kata dia, apabila gempa atau banjir terjadi, dikhawatirkan struktur bangunan rumah akan roboh, karena berada di tanah urukan yang labil.

“Dan ini lebih berbahaya dari membangun di zona merah,” tegasnya.

Selain dinas terkait, Alfian juga meminta kepada pihak perbankan yang ingin membiayai kredit pemilikan rumah agar lebih selektif. Karena Alfian menilai, perumahan di lokasi itu tidak layak untuk dipasarkan, apalagi ditinggali.

Olehnya dia meminta pihak Pemkot Palu harus melakukan uji struktur tanah, bangunan, dan para pengembang harus memperhatikan lingkungan sekitar.

Selain itu dia juga menegaskan, organisasi perumahan REI Sulteng harus turun memperhatikan semua pembangunan yang dilakukan oleh anggotanya agar tidak serampangan dalam membangun dan menentukan site plan. CAL

Komentar