Usai Viral di Medsos, Polresta Palu Tahan Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Melati, viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka perempuan yaitu berinisial IG (20) dan VS (20).

Rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Jumat (31/5/2024) mengatakan, penyidikan kasus itu dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku yakni IG dan VS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” tegas kapolresta.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara cukup lama.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.

Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar