Polisi Tangkap Pria Asal Touna Usai Rekam dan Sebar Video Seks dengan Istri Orang

-Utama-
oleh

TOUNA– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi berinisial US (40) yang terjadi pada Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete.

Pelaku ditangkap karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan/alat kelamin.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Kapolres Ridwan mengatakan, kronologis kejadian yaitu pada Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan berinisial IR sambil merekam.

Selang tiga pekan kemudian dari pembuatan video porno tersebut, pelaku US yang sudah berada di rumah tinggalnya di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete memperbanyak atau menggandakan rekaman itu dengan menggunakan telepon genggamnya.

Kemudian kata kapolres, sekira Mei 2024 di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete tersangka US mengirimkan salah satu video porno yang berdurasi 27 detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (screenshot) dari hasil video porno kepada dua warga Desa Sukamaju.

Menurut keterangan tersangka hal itu dilakukannya untuk balas dendam karena dituduh oleh suami IR (pemeran perempuan pada video beredar) melakukan perselingkuhan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti satu telepon genggam Vivo Y02t warna abu-abu, dokumen elektronik yaitu gambar tangkapan layar pengirim pesan massengger dan whatsapp kepada saksi-saksi.

Sementara alat bukti lainnya juga disita yaitu keterangan saksi dan tersangka, petunjuk serta surat dokumen elektronik.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tuturnya. HAL

Komentar