Mengaku Anggota Polda Sulteng dan Menipu, Pria Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

MOROWALI– Aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah menangkap tersangka penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi pada Selasa (16/7/2024).

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Iptu Agus Salim, Rabu (17/7/2024) mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Unit Opsnal Satreskrim Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ARS (50) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sedang melakukan aksi penipuan terhadap pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng dan telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Sulteng dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi Polres Morowali yakni di Kabupaten Morowali dengan korban berinisial S, di Laundry Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp5,5 juta.

Kemudian pemilik warung makan Bakso Favorit Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah, kerugian Rp7 juta, Desa Bahomohoni, korban penjahit pakaian, kerugian Rp2,5 juta.

Selanjutnya pemilik kios di Desa Bahomoleo, kerugian Rp1,5 juta, Dusun Tabo Desa Labota, korban karyawan Pertashop, kerugian Rp1,5 juta dan Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, korban tukang cukur, kerugian Rp1 juta.

Selanjutnya TKP di Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Lembo, korban pemilik pencucian mobil dan motor dekat Polres Morut, kerugian Rp4 juta.

“Ada juga di Kolonodale, kerugian Rp32 juta, pelaku lupa identitas korban, dan Beteleme, korban di warung makan bakso, kerugian Rp1 juta,” katanya.

TKP di Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, SPBU Lasusua, kerugian Rp7 juta dan Desa dekat Batu Putih, korban ibu guru, kerugian Rp2 juta.

TKP di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Pomalaa korban pensiunan kerugian Rp1,5 juta.

Agus Salim mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Polda Sulteng untuk memperdaya korban serta menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.

“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil penipuan sebesar Rp5,9 juta, tiga kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga telepon genggam, sepeda motor.

Dengan penangkapan ini kata dia, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti yang jelas.

Pihak Polres Morowali terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. CAL

Komentar