Penjambret di Palu Ditangkap

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap seorang pelaku jambret yang belakangan ini kian meresahkan warga di wilayahnya.
Penangkapan pelaku jambret itu berlangsung pada Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Pelakunya berinisial FR, umur 22 tahun. Dia ditangkap di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat,” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung kepada wartawan di Palu, Senin (13/3/2017).
FR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/499/III/2017/SULTENG/RES PALU tanggal 6 Maret 2017.
Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan MT Haryono pada Senin, 6 Maret 2017.
Penangkapan terhadap pelaku FR itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka AH (22) yang sebelumnya sudah diringkus.
“Pelaku kita tangkap setelah sempat kabur saat penangkapan pelaku AH,” kata mantan Kapolres Tolitoli itu.
Untuk diinterogasi lebih lanjut, pelaku FR kemudian digiring ke Mapolres Palu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit telepon genggam Samsung putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih biru yang digunakan pelaku.
Orang pertama di Polres Palu itu berharap kepada seluruh warga Kota Palu agar tidak mencoba-coba untuk melakukan tindak kejahatan apapun karena pihaknya akan menindak tegas siapapun pelakunya.
“Diharapkan pula apabila melihat ataupun ada kejadian menonjol dan memerlukan adanya aparat keamanan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau ke Bhabinkamtibmas yang ada di setiap kelurahan di Kota Palu untuk mempercepat proses penanganannya,” tegas Christ Reinhard Pusung. */HAL

Komentar