Palestina Puji Keputusan Inggris Cabut Keberatan pada ICC Tangkap Netanyahu

-Internasional, Utama-
oleh

JALUR GAZA– Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat (26/7/2024) menyambut baik keputusan pemerintah Inggris mencabut keberatannya atas surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, kementerian tersebut menggambarkan keputusan pemerintah Inggris sebagai “perwujudan keadilan”.

Mereka juga memuji keputusan Inggris menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional serta kebijakan luar negeri yang mengutamakan hak asasi manusia, dengan menegaskan posisi tersebut akan meningkatkan kerja sama antara Palestina dan Inggris dalam beberapa hari mendatang.

Inggris pada Jumat mengatakan mereka tidak akan melanjutkan upaya mempertanyakan apakah ICC memiliki yurisdiksi mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant, menurut media lokal.

Keputusan ini muncul setelah Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada Mei bahwa dia telah meminta surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang.

Dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Juni mengungkapkan Inggris, negara anggota ICC, awalnya mengajukan permintaan untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, mengingat Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Menurut surat kabar The Guardian, juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengonfirmasi bahwa pemerintahan sebelumnya belum mengajukan proposalnya sebelum pemilihan umum 4 Juli.

“Mengenai pengajuan ICC… Saya dapat mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan (proposal) sesuai dengan posisi lama kami bahwa ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” tegas juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer kepada wartawan.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang berkelanjutan di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.

Israel telah membunuh lebih dari 39.200 warga Palestina sejak saat itu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 90.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Selama sembilan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang putusan terbarunya memerintahkannya segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserang pada 6 Mei.

(sumber: sindonews.com)

Komentar