Ratusan PPK dan PPS di Palu Ikut Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

-Utama-
oleh

PALU– Pihak KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Potensi Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2024, di Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (27/7/2024).

Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Palu sebanyak 178 orang.

Kegiatan yang dimoderatori oleh anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Haris Lawisi dimulai dari Sabtu pagi hingga sore hari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memastikan risiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi.

Caranya kata dia, dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.

Narasumber dari institusi Kejaksaan Negeri Palu diwakili oleh Inti Astutik sebagai Kepala Seksi Pidana Umum.

Dalam paparannya, Inti Astutik menyampaikan tentang kerawanan tentang tindak pidana pemilihan antara lain politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon.

Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, memfitnah, menghina, dan menghasut.

Selain itu kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel bagian dari kerawanan pidana pilkada.

Sementara narasumber dari Polresta Palu yakni Kompol Romy S Gafur selaku Kabag Ops memaparkan materi tentang Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala.

Romy mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata pada pilkada serentak 2024.

Potensi gangguan penyusunan daftar pemilih tetap atau DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon walikota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoaks, warga tidak terdaftar, lokasi tempat pemungutan suara yang jauh dari pemukiman, keterlambatan, kekurangan serta tertukarnya logistik, serta netralitas penyelenggara pilkada.

Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, politik uang, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.

Lebih lanjut terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, dan isu SARA. CAL

Komentar