Kasus Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut akan Naik ke Tahap Penyidikan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan melakukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tertipu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Peristiwa yang terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut itu selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT HNE ke pihak berwajib sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024).

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seorang pria berinisial ASP.

ASP menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp1,5 miliar.

Sugeng mengatakan, dalam perkembangannya diketahui lahan dimaksud ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.

“Adapun lahan yang diklaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, tujuh SHM dan dua SKPT masuk Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut,” ungkap Sugeng Lestari.

Masih kata Sugeng, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Untuk diketahui pihak perusahaan atau PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan, sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hokum. HAL

Komentar