DPRD Sulteng Rapat Paripurna Penetapan APBD 2025

-Utama-
oleh

PALU– Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Kamis (5/9/2024) malam. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida A Djanggola.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD Sulteng, rapat paripurna penetapan APBD kuorum tercapai jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

Dari 40 anggota DPRD Sulteng, kuorum rapat sedikitnya dihadiri 26 orang anggota.

Meskipun tidak sampai 26 orang jumlah minimal kuorum, Wakil Ketua II membuka jalannya paripurna penetapan APBD 2025 dengan memulai menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Sesuai laporan sekretaris dewan, dari 40 anggota dewan, yang menandatangi daftar hadir sebanyak 26 orang. Sesuai Tatib DPRD, kourum tercapai,” ujar Zalzulmida memulai rapat.

Meski begitu, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Suryanto, anggota DPRD Sulteng dari Dapil Banggai, Bangkep, Balut.

Dalam laporan Banggar itu, Suryanto menyebutkan Banggar sepakat jumlah pendapatan daerah tahun 2025 sebanyak Rp4,3 triliun lebih, belanja daerah Rp4,8 triliun lebih, penerimaan pembiyaan Rp500 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp500 miliar lebih, Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun berkaan nihil.

Rapat kemudian berlanjut dengan pembentukan Pansus Raperda APBD, laporan Pansus atas hasil kerja Pansus. Usai Pansus melaporkan hasil kerjanya yang dibacakan Marlelah, pimpinan sidang kemudian meninta persetujuan atas Raperda tersebut menjadi Perda APBD tahun 2025.

Para anggota dewan yang hadir itu semua menyatakan setuju. Atas persetujuan itu kemudian dibuatkan Berita Acara persetujuan APBD 2025.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir gubernur Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina.

Usai pendapat akhir gubernur, Pimpinan rapat kemudian menutup Paripurna penetapan APBD 2025 dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. AYD/HAL

Komentar