Ini Kata PT ANA Usai Didemo Warga Soal Dugaan Perampasan Lahan di Morut

-Utama-
oleh

PALU– Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat (AMLSM) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (4/9/2024) terkait kasus dugaan korupsi oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Robby S Ugi, Community Development Officer (CDO) PT ANA dalam keterangan resminya kepada jurnalis media ini, Jumat (6/9/2024) mengatakan, pihak PT ANA tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

Dia menjelaskan, PT ANA mulai beroperasi pada tahun 2007 setelah mengantongi perizinan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18/2004 tentang perkebunan yang menjadi dasar hukum usaha perkebunan yang berlaku pada saat itu.

“Tidak benar bila dikesankan bahwa PT ANA sengaja mengabaikan sertifikat Hak Guna Usaha. Sejak awal beroperasi, PT ANA secara konsisten mengurus sertifikat HGU. Saat ini, HGU PT ANA masih dalam proses pengurusan,” katanya.

Dia menegaskan, adapun tuduhan PT ANA menyerobot lahan masyarakat tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena pada saat pembukaan, lahan tersebut merupakan hutan rawa berair yang tidak mungkin masyarakat dapat mengelolanya.

Terkait kewajiban plasma kata dia, PT ANA telah menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian untuk pembayaran kewajiban, pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, dan lain-lain, PT ANA telah membayarkan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dan dipersyaratkan.

Sebelumnya massa dari AMLSM berunjuk rasa di depan kantor Kejati dan Gubernur Sulteng, Rabu (4/9/2024).

Aksi ini dalam rangka mendesak kejati agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT ANA di Morut.

Koordinator massa aksi, Ambo Endre mengatakan, kerugian yang dirasakan petani plasma selama bertahun-tahun, harusnya sudah menjadi perhatian kejati dan Gubernur Sulteng.

Kerugian yang dimaksud kata dia, adalah terkait dugaan perampasan lahan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Desa Tompira.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulteng yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ANA harus diusut tuntas,” tegasnya.

Harapannya kata dia, kasus itu bisa menyeret para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi banyak merugikan perekonomian negara, terkhusus di Morut.

Selain itu kata dia, penyelidikan kasus ini juga menjadi satu pintu masuk untuk membongkar dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam lainnya.

“Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati segelintir orang lewat praktik korupsi,” katanya.

Dalam catatan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, PT ANA diduga mengklaim secara sepihak tanah masyarakat.

“Kemudian mereka tanami sawit. Perkebunan hampir dua dekade lamanya ini diduga telah berdampak secara besar atas tanah yang seharusnya bisa dikelola secara maksimal oleh rakyat itu sendiri,” katanya.

Selain itu kata dia, PT ANA juga diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha dari kegiatan perkebunan yang dilakukan di wilayah tiga desa tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara karena diduga tidak membayar kewajiban-kewajibannya. CAL

Komentar