BANGGAI– Sebanyak 18 orang tersangka ditangkap polisi terkait narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka ini ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan yakni Juli hingga September 2024.
18 tersangka itu telah dihadirkan oleh polisi dalam konferensi pers belum lama ini di Mapolres Banggai.
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.
Adapun 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 206 paket dengan berat 211,64 gram.
Dia menjelaskan, jika dirupiahkan satu gram seharga Rp2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp423.280.000.
Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba 211,64 gram, sehingga polisi berhasil menyelamatkan 2.655 orang.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar,” ujarnya. HAL
Komentar