PALU– Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melakukan ekshumasi atau menggali kembali kubur mengambil jenazah Bayu Adityawan (BA), tahanan Polresta Palu untuk dilakukan autopsi.
“Paling lambat hari Jumat pekan ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak saat mendampingi Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho saat Konferensi Pers di ruang rupatama mapolda setempat, Senin (30/9/2024) malam.
Dirreskrimum menyebut, pihaknya akan melibatkan tim dokter independen serta keluarga korban dalam proses ekshumasi ini.
“Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk,” ujar Parojahan.
Dia juga menjelaskan, komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama.
Menurutnya, ekshumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut.
Hasil dari proses ekshumasi ini kata dia, nantinya dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya.
BA ditahan sejak 2 September 2024 di Mapolresta Palu dalam kasus KDRT. Pada 12 September 2023 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra yang mendampingi kapolda dalam konferensi pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
Selain itu kata dia, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni berinisial Bripda CH serta Bripda M dan itu menjadi fokus penyelidikan petugas Bidang Propam.
Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kini keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi kepada korban BA tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban BA yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” tuturnya.
Tindakan kekerasan terus berlangsung katanya, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung. HAL
Komentar